Ismeth Abdullah Pilih Tak Naik Banding
Minggu, 29 Agustus 2010 – 12:21 WIB
"Kalau di tingkat pertama saja fakta-faktanya dikesampingkan, yang kita khawatirkan akan terulang juga di tingkat banding. Pengalamn yang sudah-sudah, biasanya kalau banding atas putusan Pengadilan Tipikor malah ditambah di tingkat banding," ucap Tumpal.
Baca Juga:
Meski demikian Tumpal juga mengatakan, Ismeth tengah menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pasalnya, JPU mengaku pikir-pikir saat diberi kesempatan majelis untuk menangapi putusan atas Ismeth.
"Tidak banding itu bukan berarti menerima. Tetapi kalau penuntut umum (Jaksa KPK) mengajukan banding, ya kita ladeni. Karena faktanya, dibanding putusan kasus damkar lainnya putusan Pak Ismeth kan paling ringan. Jadi kita tunggu JPU saja," sambung Tumpal.
Kalaupun nantimau melakukan upaya hukum lanjutan, lanjut Tumpal, maka penasehat hukum menyarankan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). "Dan itu bisa saja. Pak Hamid (mantan Bupati Natuna Hamid Rizal) kan juga mengajukan PK. Baru minggu lalu kita masukkan," lanjutnya.
JAKARTA - Mantan Gubernur Kepri yang divonis bersalah karena korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005, Ismeth Abdullah, tetap
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut