Ismeth Abdullah Pilih Tak Naik Banding

Ismeth Abdullah Pilih Tak Naik Banding
Ismeth Abdullah Pilih Tak Naik Banding
Seperi diketahui, awal pekan ini majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menyatakan bahwa Ismeth bersalah karena korupsi dalam proyek pengadaan pemadam kebakaran OB tahun 2004-2005 dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Meski dinyatakan korupsi, namun majelis menganggap Ismeth tidak memperkaya diri. Karenanya, majelis hanya menganggap Ismeth telah terbukti menyalahgunakan kewenangan sesuai dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Menurut majelis, Ismeth telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Gubernur Kepri yang divonis bersalah karena korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005, Ismeth Abdullah, tetap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News