Ismeth Abdullah Pilih Tak Naik Banding
Minggu, 29 Agustus 2010 – 12:21 WIB
Seperi diketahui, awal pekan ini majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menyatakan bahwa Ismeth bersalah karena korupsi dalam proyek pengadaan pemadam kebakaran OB tahun 2004-2005 dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Meski dinyatakan korupsi, namun majelis menganggap Ismeth tidak memperkaya diri. Karenanya, majelis hanya menganggap Ismeth telah terbukti menyalahgunakan kewenangan sesuai dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Menurut majelis, Ismeth telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Gubernur Kepri yang divonis bersalah karena korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005, Ismeth Abdullah, tetap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut