Ismeth Dicecar Soal Uang dari Rekanan
Kamis, 11 Maret 2010 – 18:15 WIB
JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang menjadi tersangka dalam dugaan koprupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam tahun 2005, Kamis (11/3) ini kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan keempat sejak ismeth ditahan KPK. "Pak Ismeth juga ditanya apakah menerima pemberian dari rekanan (Hengky Samuel Daud), ya jelas Pak Ismeth membantah. Pertanyaan penyidik juga soal pemberian ke panitian pengadaan dari rekanan. Dijawab Pak Ismeth bahwa pemberian itu jelas tidak dibenarkan," ujar Tumpal. Namun Tumpal tidak menyebut jumlah pemberian dari Hengky ke panitia pengadaan damkar, maupun siapa saja yang menerimanya.
Ismeth diperiksa sejak pukul 14.00 dan baru berakhir pukul 17.30. Namun mantan ketua Otorita Batam itu tak memberi pernyataan ke wartawan dan memilih bergegas memasuki mobil tahanan sembari melempar senyuman.
Baca Juga:
Namun penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, menjelaskan bahwa pada pemeriksaan tersebut kliennya disodori delapan pertanyaan yang berkembang menjadi 12. Salah satu pertanyaan yang disodorkan adalah soal aliran dana dari Hengky Samuel Daud ke panitia pengadaan damkar di Otorita Batam. Ismeth juga ditanya apakah pernah menerima pemberian dari Hengky Samuel Daud.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang menjadi tersangka dalam dugaan koprupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan