Ismeth Dicecar Soal Uang dari Rekanan

Ismeth Dicecar Soal Uang dari Rekanan
Ismeth Abdullah. Foto : Dokumen JPNN
Lebih lanjut praktisi hukum yang memiliki nama lengkap Tumpal Halomoan Hutabarat itu membeberkan, dalam pemeriksaan tersebut Ismeth sempat menanyakan soal dugaan angka kerugian dalam kasus itu. Sebab, pada awalnya KPK menyebut kerugiannya Rp 2,2 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun KPK juga pernah merilis angka keduguan hingga Rp 5,4 miliar.

Menurut Tumpal, ada perbedaan selisih kurs dolar yang digunakan panitia pengadaan dengan tim auditor BPK. Tumpal menyebut ada selisih hingga Rp 600,-. Tumpal mempertanyakan audit yang dilakukan jauh setelah pengadaan damkar dilakukan, namun kurs dolarnya tidak sama dengan kurs waktu pembelian damkar.

"Ada selisih hingga Rp 600,- per dolarnya. Kurs yang digunakan auditor itu sekitar delapan ribuan, sementara kurs yang ditetapkan panitia pengadaan Rp 9,100,-. Jadi kalau itu yang diduga sebagai kemahalan akibat mark up, maka audit itu pula yang kita pertanyakan," sambung Tumpal.

Ditegaskannya pula, Ismeth selaku ketua Otorita Batam tidak mengurusi hal-hal teknis terkait pengadaan damkar. Sebab, Ismeth hanya membuat kebijakan dan itu pun merupakan usulan dari panitia pengadaan melalui Deputi Perencanaan OB. "Karena panitia mengusulkan dan menyampaikan sudah sesuai aturan, tentunya Pak Ismeth sekedar membuat kebijakan. Anggaran pembelian Damkar itu juga sudah disetujui Departemen Keuangan.Kalau begitu apa lantas Departemen Keuangan juga ikut dipidanakan karena menyetujui anggaran damkar? Jadi apa Pak Ismeth harus dipidanakan karena kebijakan?" tandasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang menjadi tersangka dalam dugaan koprupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News