Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Penasehat Hukum Anggap JPU Tidak Cermat
Selasa, 11 Mei 2010 – 23:32 WIB
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Ismeth Abdullah meminta kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membatalkan surat dakwaan atas Ismeth Abdullah. Alasan tim penasehat hukum, karena surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat.
Pada persidangan yang digelar Selasa (11/5), Luhut MP Pangaribuan dari tim penasehat hukum Ismeth menyatakan, dakwaan tidak secara jelas menguraikan ihwal perbuatan Ismeth. Selain itu, tuduhan atas Ismeth juga tidak jelas.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar Selasa (4/5) pekan lalu, Ismeth didakwa melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan karena memberikan disposisi dan persetujuan untuk penunjukan langsung. Penunjukan langsung itu juga dianggap melanggar Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan.
Dalam dakwaan primair, Ismeth dianggap melanggar ancam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1). Sedangkan dakwaan keduanya, Ismeth dianggap melanggar pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1)
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Ismeth Abdullah meminta kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membatalkan surat dakwaan
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin