Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Penasehat Hukum Anggap JPU Tidak Cermat
Selasa, 11 Mei 2010 – 23:32 WIB
Bahkan tim penasehat hukum menyebut surat dakwaan ataa Ismeth salah alamat (error in persona). Pencantuman pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan secara bersama-sama atau turut serta dalam dakwaan atas Ismeth, jelas salah alamat. "Karena pengadaan damkar dilakukan oleh panitia pengadaan, yang mana terdakwa (Ismeth Abdullah) tidak turut menjadi bagian dalam rapat-rapat panitia," tandas Luhut.
Hal itu, sebut Luhut, juga diperkuat dengan kesaksian dari sejumlah saksi dari Otorita Batam seperti Danial M Yunus, Budiman Maskan, Indra Sakti ataupun Horman Manurung.
Sementara salah satu penasehat hukum Ismeth lainnya, Tumpal Hutabarat, saat melanjutkan pembacaan eksepsi menyatakan, surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan ISmeth.
Bahkan soal angka kerugian negara, juga dipersoalkan. Angka kerugian sebesar Rp 5,46 miliar, dinilai cacat hukum lantaran Badan Pengawas Keuaangan dan Pembangunan (BPKP) bukan lagi lembaga yang secara sah melakukan penghitungan. Tumpal menyebut keberadaan Keppres Nomor 42 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan dan Susunan Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen, telah membatalkan kewenangan BPKP dalam hal penghitungan keuangan negara dalam kasus korupsi.
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Ismeth Abdullah meminta kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membatalkan surat dakwaan
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa