Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan

Penasehat Hukum Anggap JPU Tidak Cermat

Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Atas uraian tersebut, tim pembela Ismeth menilai perumusan surat dakwaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan UU, utamanya ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. "Oleh karenanya, kami mohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum dalam perkara a-quo, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," pinta Tumpal.

Atas eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba memberi kesempatan ke tim penuntut umum untuk menanggapi eksepsi. "Kepada penuntut umum, diberi kesempatan selama satu pekan untuk menanggapi eksepsi," ujar Tjokorda. Persidangan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (18/5) pekan depan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Ismeth Abdullah meminta kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membatalkan surat dakwaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News