Ismeth Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Penasehat Hukum Anggap JPU Tidak Cermat
Selasa, 11 Mei 2010 – 23:32 WIB
Atas uraian tersebut, tim pembela Ismeth menilai perumusan surat dakwaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan UU, utamanya ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. "Oleh karenanya, kami mohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum dalam perkara a-quo, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," pinta Tumpal.
Atas eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba memberi kesempatan ke tim penuntut umum untuk menanggapi eksepsi. "Kepada penuntut umum, diberi kesempatan selama satu pekan untuk menanggapi eksepsi," ujar Tjokorda. Persidangan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (18/5) pekan depan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Ismeth Abdullah meminta kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membatalkan surat dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot