Ismeth Tak Menyesal Pernah Beli Damkar

Ismeth Tak Menyesal Pernah Beli Damkar
Ismeth Tak Menyesal Pernah Beli Damkar
JAKARTA – Ismeth Abdullah mulai diperiksa di persidangan dalam perkara korupsi Pemadam Kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005. Pada persidangan yang digelar Senin (26/7), Ismeth yang duduk di kursi terdakwa mengaku tidak banyak tahu perihal proses pengadaan damkar karena sudah ada tim khusus di OB yang menanganinya.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba, Gubernur Kepri nonaktif itu mengungkapkan bahwa penyidik pernah menyodorinya disposisi pengadaan damkar tahun 2004 dalam sebuah kertas berwarna kuning. Ismeth mengaku bingung dengan disposisi di atas kertas kuning itu karena hal itu tidak lazim.

“Saya tak pernah melihat bahwa disposisi itu di atas kertas kuning. Saat pemeriksaan, penyidik menunjukkan ke saya. Tapi koq disposisinya di atas kerta kuning" Selama saya jadi pimpinan OB, tidak pernah menulis disposisi di atas kertas kuning. Kenapa tak diperlihatkan sedari awal" Ini yang membuat saya bingung dan ragu-ragu,” ujar Ismeth.

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Margono memang menanyakan disposisi pengadaan damkar baik untuk tahun 2004 ataupun 2005 yang dikeluarkan Ismeth. Untuk proyek damkar tahun 2005, Ismeth memang mengakui telah mengeluarkan disposisi pada Januari 2005 di atas kertas surat penawaran dari Hengky Samuel Daud. Namun Ismeth merasa ragu dengan disposisi proyek damkar tahun 2004.

JAKARTA – Ismeth Abdullah mulai diperiksa di persidangan dalam perkara korupsi Pemadam Kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News