Ismeth Tak Menyesal Pernah Beli Damkar
Selasa, 27 Juli 2010 – 02:02 WIB
Pada persidangan kemarin, penasehat hukum Ismeth juga menghadirkan saksi a de charge (meringankan). Saksi itu adalah Nirwan Effendi, tenaga ahli PT Matra Perkasa yang biasa membuat mobil damkar.
Dari persidangan kemarin juga terlihat bahwa persidangan atas Ismeth bakal segera berakhir. Rencananya pada persidangan Senin (2/8) pekan depan, Ismeth akan menghadapi tuntutan dari JPU KPK. (ara/jpnn)
JAKARTA – Ismeth Abdullah mulai diperiksa di persidangan dalam perkara korupsi Pemadam Kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
- BMKG soal Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Hendak Malam Mingguan Wajib Tahu
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital