Ismeth Tak Menyesal Pernah Beli Damkar
Selasa, 27 Juli 2010 – 02:02 WIB
Pada persidangan kemarin, penasehat hukum Ismeth juga menghadirkan saksi a de charge (meringankan). Saksi itu adalah Nirwan Effendi, tenaga ahli PT Matra Perkasa yang biasa membuat mobil damkar.
Dari persidangan kemarin juga terlihat bahwa persidangan atas Ismeth bakal segera berakhir. Rencananya pada persidangan Senin (2/8) pekan depan, Ismeth akan menghadapi tuntutan dari JPU KPK. (ara/jpnn)
JAKARTA – Ismeth Abdullah mulai diperiksa di persidangan dalam perkara korupsi Pemadam Kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim
- Peneliti BRIN Kritik Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten