Ismeth Terbukti Korupsi, Istri Merasa Didholimi
Selasa, 24 Agustus 2010 – 00:09 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005. Oleh majelis, mantan Ketua Otorita Batam itu diganjar dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Majelis menyatakan Ismeth telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, Ismeth terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Ketua Otorita Batam, sehingga menguntungkan orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,43 miliar.
Anggota majelis, Anwar SH, menyatakan, Ismeth terbukti memberikan disposisi dan persetujuan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara. Perbuatan Ismeth dianggap telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi. Ismeth pun terbukti telah ikut serta atau bekerjasama dalam perbuatan pidana bersama Henky Samuel Daud, Direktur PT Satal Nusantara. (ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, telah dinyatakan bersalah karena korupsi pada pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal