Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi
Selasa, 25 Mei 2010 – 05:22 WIB

Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi
JAKARTA - Hari ini persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam tahun 2005-2005, akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agenda persidangannya adalah pembacaan putusan sela. Tumpal juga kembali menguraikan ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan. Di antaranya, soal dakwaan bahwa Ismeth bersama-sama Hengky Samuel Daud melakukan perbuatan korupsi. "Bagaimana bisa dikatakan bersama-sama kalau pengadaan damkar itu saja dilakukan oleh Panitia Pengadaan di Otorita Batam. Yang intens berhubungan ya panitia pengadaan," ujar Tumpal.
Selama ini, Pengadilan Tipikor belum pernah mengabulkan terdakwa perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun tim penasehat hukum Ismeth merasa yakin bahwa eksepsi mantan Ketua Otorita Batam itu akan dikabulkan.
Baca Juga:
"Kita semakin optimis. Apalagi tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas eksepsi justru malah melenceng. Keyakinan kita juga karena dakwaan itu disusun secara tidak cermat," ujar Tumpal Hutabarat, koordinator tim Penasehat Hukum Ismeth Abdullah saat dihubungi JPNN, Senin (24/5) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran
BERITA TERKAIT
- Tegas, Pemprov Jateng Minta ASN Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Begini Komentar Pengamat
- Pernyataan Istana soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, ASN Bisa Berpuluh-puluh Tahun
- BKN Tegaskan Oktober 2025 Hanya untuk PPPK 2024 Tahap 1, Nasib R2-R3 Tak Lulus?
- Ibas Ajak Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan