Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi

Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi
Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi
Selain itu, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK, sejumlah saksi juga memberikan keterangan bahwa Ismeth hanya memberikan persetujuan atas usulan dari panitia pengadaan damkar di Otorita Batam. "Dan tim pengadaan memberi pertimbangan bahwa penunjukan langsung dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Jadi Pak Ismeth memberi persetujuan atas usulan tim di Otorita," sambung Tumpal.

Karenanya Tumpal merasa yakin keberatan Ismeth atas dakwaan JPU bakal dikabulkan majelis hakim. "Kita selaku pengacara optimis saja kalau peradilan mengacu pada hukum yang sebenarnya. Selama ini (pengadilan Tipikor) memang tidak pernah mengabulkan eksepsi. Tetapi kita berharap majelis hakim bersikap bijak dan melihat dakwaan JPU ataupun replik atas eksepsi itu memang tidak cermat," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Hari ini persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News