Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi
Selasa, 25 Mei 2010 – 05:22 WIB

Ismeth Yakin Hakim Kabulkan Eksepsi
Selain itu, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK, sejumlah saksi juga memberikan keterangan bahwa Ismeth hanya memberikan persetujuan atas usulan dari panitia pengadaan damkar di Otorita Batam. "Dan tim pengadaan memberi pertimbangan bahwa penunjukan langsung dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Jadi Pak Ismeth memberi persetujuan atas usulan tim di Otorita," sambung Tumpal.
Baca Juga:
Karenanya Tumpal merasa yakin keberatan Ismeth atas dakwaan JPU bakal dikabulkan majelis hakim. "Kita selaku pengacara optimis saja kalau peradilan mengacu pada hukum yang sebenarnya. Selama ini (pengadilan Tipikor) memang tidak pernah mengabulkan eksepsi. Tetapi kita berharap majelis hakim bersikap bijak dan melihat dakwaan JPU ataupun replik atas eksepsi itu memang tidak cermat," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Hari ini persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang
- Civitas Academica UGM Tolak RUU TNI, Rakyat Harus Melawan
- Sempat Sulit Dihubungi, Ridwan Kamil Akui Baik-Baik Saja, Lalu Klarifikasi Soal Hal Ini