ISNU Sarankan KPK dan Polri Sama-Sama ke MK
Selasa, 07 Agustus 2012 – 23:49 WIB
Namun demikian jika kasus ini belum ada solusi, berarti telah memasuki tahap sengketa antarlembaga negara. Karenanya yang bisa memutuskannya adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
“Jadi UU MK memungkinkan memutuskan hak dan wewenang lembaga negara lain berdasar UU yang ada. Setiap sengketa antarlembaga negara harus diselesaikan dengan merujuk pada konstitusi. Persoalan siapa yang berwenang menangani kasus driving simulator SIM ini bisa dibawa ke MK. Sehingga nantinya, keputusan MK inilah yang akan menentukan siapa yang berhak menuntaskan kasus dugaan korupsi simulator itu,” imbuh BPK itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU), Ali Masykur Musa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan