Israel Izinkan Yahudi Garis Keras Beribadah di Al Aqsa
jpnn.com, AMMAN - Yordania pada Minggu (22/5) mengecam putusan pengadilan Israel yang mengizinkan kelompok Yahudi garis keras beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu Al-Foul mengatakan bahwa putusan itu batal demi hukum.
"Putusan itu tidak mengantongi status hukum di bawah hukum internasional yang tidak mengakui yurisdiksi Israel di wilayah pendudukan pada 1967, yang mencakup Yerusalem Timur", menurut pernyataan kemlu.
Jubir menekankan bahwa keputusan itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Yerusalem, seperti resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta semua pihak agar mempertahankan status quo kota suci tersebut.
Abu Al-Foul juga menegaskan bahwa Masjid Al Aqsa merupakan "tempat ibadah bagi umat Islam saja", dan Departemen Urusan Wakaf Yerusalem dan Masjid Al Aqsa yang dikelola Yordania merupakan institusi tunggal yang mengurusi urusan masjid tersebut. (ant/dil/jpnn)
Pengadilan Israel mengizinkan kelompok Yahudi garis keras beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa. Negara Arab ini bereaksi
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Hamas Siap Berdialog dengan Utusan Donald Trump demi Gaza, Ini Syaratnya
- Dunia Hari Ini: Sandera Israel dan Palestina Dibebaskan Setelah 15 Bulan Perang di Jalur Gaza
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Indonesia Dinilai Cocok Jadi Penampungan Warga Gaza, Kemlu Cuma Merespons Begini
- Dunia Hari Ini: Israel dan Hamas Setuju Gencatan Senjata
- Komentari Kesepakatan Hamas-Israel, Imam Khameini Puji Keteguhan Palestina Melawan Zionis