Israel Izinkan Yahudi Garis Keras Beribadah di Al Aqsa

jpnn.com, AMMAN - Yordania pada Minggu (22/5) mengecam putusan pengadilan Israel yang mengizinkan kelompok Yahudi garis keras beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu Al-Foul mengatakan bahwa putusan itu batal demi hukum.
"Putusan itu tidak mengantongi status hukum di bawah hukum internasional yang tidak mengakui yurisdiksi Israel di wilayah pendudukan pada 1967, yang mencakup Yerusalem Timur", menurut pernyataan kemlu.
Jubir menekankan bahwa keputusan itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Yerusalem, seperti resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta semua pihak agar mempertahankan status quo kota suci tersebut.
Abu Al-Foul juga menegaskan bahwa Masjid Al Aqsa merupakan "tempat ibadah bagi umat Islam saja", dan Departemen Urusan Wakaf Yerusalem dan Masjid Al Aqsa yang dikelola Yordania merupakan institusi tunggal yang mengurusi urusan masjid tersebut. (ant/dil/jpnn)
Pengadilan Israel mengizinkan kelompok Yahudi garis keras beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa. Negara Arab ini bereaksi
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Bantah Israel, Trump Menjamin Warga Palestina Tak Akan Diusir dari Gaza
- Blokade Israel Memperburuk Situasi Kemanusiaan di Jalur Gaza
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis
- Anggun: Saya Selalu Menjunjung Tinggi Kemanusiaan
- Dituduh Sebagai Pendukung Zionis, Anggun Akan Lapor Polisi
- Anggun Klarifikasi Setelah Dituduh Sebagai Pendukung Zionis