Israel Izinkan Yahudi Garis Keras Beribadah di Al Aqsa
jpnn.com, AMMAN - Yordania pada Minggu (22/5) mengecam putusan pengadilan Israel yang mengizinkan kelompok Yahudi garis keras beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu Al-Foul mengatakan bahwa putusan itu batal demi hukum.
"Putusan itu tidak mengantongi status hukum di bawah hukum internasional yang tidak mengakui yurisdiksi Israel di wilayah pendudukan pada 1967, yang mencakup Yerusalem Timur", menurut pernyataan kemlu.
Jubir menekankan bahwa keputusan itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Yerusalem, seperti resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta semua pihak agar mempertahankan status quo kota suci tersebut.
Abu Al-Foul juga menegaskan bahwa Masjid Al Aqsa merupakan "tempat ibadah bagi umat Islam saja", dan Departemen Urusan Wakaf Yerusalem dan Masjid Al Aqsa yang dikelola Yordania merupakan institusi tunggal yang mengurusi urusan masjid tersebut. (ant/dil/jpnn)
Pengadilan Israel mengizinkan kelompok Yahudi garis keras beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa. Negara Arab ini bereaksi
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Kualifikasi Piala Dunia 2026: Erling Haaland cs Menolak Tanding Lawan Israel
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel
- 26 Kontainer Bantuan Kemanusiaan RI untuk Palestina Tertahan di Rafah
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya
- Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Tuduh Negaranya Ingin Bersihkan Etnis Palestina
- Dunia Hari Ini: Israel dan Hizbullah Saling Tuduh Melanggar Kesepakatan Gencatan Senjata