Isran Noor: Korupsi Itu Merampas Hak Rakyat
jpnn.com - SAMARINDA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Isran Noor mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan di tanah air untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Gubernur Kalimantan Timur itu menegaskan bahwa para penyelenggara negara tidak boleh korupsi.
"Kalau ada gejala kepala daerah yang mau melakukan korupsi, kami minta lakukan langkah preventif atau pencegahan," kata Isran Noor dalam keterangan resmi di Samarinda, Rabu (22/3).
Isran sepakat bahwa maraknya korupsi akan menjadi tanda kegagalan sebuah negara. "Korupsi itu merampas hak rakyat dan hak para pewaris bangsa. Para penyelenggara negara tidak boleh melakukan korupsi. Karena kalau masih ada korupsi, maka tujuan negara pasti gagal," kata Isran Noor.
Sekda Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengatakan bahwa capaian kinerja Monitoring Center for Prevention (MCP) di Kaltim sudah tergolong baik.
"Capaian rata-rata MCP kita 82 poin. Terbilang bagus karena di atas angka nasional yang 80 poin, tetapi kita akan terus berbenah agar lebih baik lagi," kata Sri.
MCP adalah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
MCP menargetkan delapan cakupan intervensi.
Mulai perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa/kelurahan.
Isran Noor menegaskan bahwa korupsi itu merampas hak rakyat dan hak para pewaris bangsa.
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum