Isran Noor Menolak 2,7 Juta Honorer Dihapus & Jadi Penganggur, Minta Bantuan UGM, Ada Ganjar
jpnn.com - SAMARINDA – Isran Noor Tidak Mau 2,7 Juta Honorer Dihapus & Jadi Penganggur, Minta Bantuan UGM, Ada Ganjar Pranowo.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Jika ketentaun tersebut benar-benar diterapkan, maka mulai 28 November 2023 tenaga honorer dihapus atau ditiadakan.
Hingga saat ini belum pernah ada pernyataan tegas dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, apakah ketentuan pada PP 49 tersebut akan diterapkan sesuai tenggat waktu 28 November 2023, atau ditunda hingga mendapatkan solusi terbaik.
Terbaru, Azwar Anas mendorong percepatan perumusan alternatif terbaik penataan tenaga non-ASN bersama jajaran asosiasi pemerintah daerah.
Seusai rapat koordinasi dengan para kepala daerah, Rabu (18/1), Azwar Anas menegaskan pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.
Terkait dengan nasib honorer, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta dukungan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Isran Noor meminta dukungan dari para akademisi UGM terkait dengan gagasan untuk mempertahankan tenaga honorer di daerah.
Gubernur Kaltim Isran Noor meminta dukungan UGM agar 2,7juta honorer dihapus dan jadi pengangguran.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas