Isran Noor Mundur, Bolehkah Istrinya Maju Pilkada? Ini Jawaban KPU
Jumat, 27 Februari 2015 – 19:14 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memerjelas aturan terkait ketentuan bahwa calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi