Isran Noor Mundur, Bolehkah Istrinya Maju Pilkada? Ini Jawaban KPU
Jumat, 27 Februari 2015 – 19:14 WIB

Penghitungan perolehan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memerjelas aturan terkait ketentuan bahwa calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal