Isran Noor: PPPK Mendapatkan Hak Mereka, Mulai Gaji dan Tunjangan Diberikan
jpnn.com - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menerima 1.417 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada 2022.
Kategori PPPK itu, yakni tenaga teknis penyuluh pertanian, guru dan tenaga kesehatan.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan daerah.
Menurut dia, meskipun bukan pemerintah pusat yang membayar gaji PPPK, Pemprov Kaltim tetap melaksanakan penerimaan itu.
“Beban anggarannya diberikan kepada daerah bukan pusat. Pusat hanya sekadar regulasi administrasi bagaimana penentuan kelulusannya,” ucap Isran Noor dalam keterangan resmi di Samarinda, Jumat (13/1).
Menurut Isran, hingga sekarang ini PPPK untuk provinsi digaji oleh Pemprov Kaltim. Untuk PPPK kabupaten/kota, digaji oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Pada prinsipnya, Isran mengatakan bahwa Pemprov Kaltim telah menjalankan amanat pemerintah untuk melaksanakan PPPK.
Untuk urusan penggajiannya, Pemprov Kaltim telah siap dengan segala kemampuan yang ada.
Isran Noor menegaskan bukan pemerintah pusat yang membayar PPPK, Pemprov Kaltim tetap melaksanakan penerimaan itu.
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani