Isran Noor: PPPK Mendapatkan Hak Mereka, Mulai Gaji dan Tunjangan Diberikan

Isran Noor: PPPK Mendapatkan Hak Mereka, Mulai Gaji dan Tunjangan Diberikan
Gubernur Kaltim Isran Noor (Biro Adpim Pemprov Kaltim

jpnn.com - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menerima 1.417 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada 2022. 

Kategori PPPK itu, yakni tenaga teknis penyuluh pertanian, guru dan tenaga kesehatan.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan daerah.

Menurut dia, meskipun bukan pemerintah pusat yang membayar gaji PPPK, Pemprov Kaltim tetap melaksanakan penerimaan itu.

“Beban anggarannya diberikan kepada daerah bukan pusat. Pusat hanya sekadar regulasi administrasi bagaimana penentuan kelulusannya,” ucap Isran Noor dalam keterangan resmi di Samarinda, Jumat (13/1).

Menurut Isran, hingga sekarang ini PPPK untuk provinsi digaji oleh Pemprov Kaltim. Untuk PPPK kabupaten/kota, digaji oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Pada prinsipnya, Isran mengatakan bahwa Pemprov Kaltim telah menjalankan amanat pemerintah untuk melaksanakan PPPK.

Untuk urusan penggajiannya, Pemprov Kaltim telah siap dengan segala kemampuan yang ada.

Isran Noor menegaskan bukan pemerintah pusat yang membayar PPPK, Pemprov Kaltim tetap melaksanakan penerimaan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News