Isran Noor: PPPK Mendapatkan Hak Mereka, Mulai Gaji dan Tunjangan Diberikan
jpnn.com - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menerima 1.417 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada 2022.
Kategori PPPK itu, yakni tenaga teknis penyuluh pertanian, guru dan tenaga kesehatan.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan daerah.
Menurut dia, meskipun bukan pemerintah pusat yang membayar gaji PPPK, Pemprov Kaltim tetap melaksanakan penerimaan itu.
“Beban anggarannya diberikan kepada daerah bukan pusat. Pusat hanya sekadar regulasi administrasi bagaimana penentuan kelulusannya,” ucap Isran Noor dalam keterangan resmi di Samarinda, Jumat (13/1).
Menurut Isran, hingga sekarang ini PPPK untuk provinsi digaji oleh Pemprov Kaltim. Untuk PPPK kabupaten/kota, digaji oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Pada prinsipnya, Isran mengatakan bahwa Pemprov Kaltim telah menjalankan amanat pemerintah untuk melaksanakan PPPK.
Untuk urusan penggajiannya, Pemprov Kaltim telah siap dengan segala kemampuan yang ada.
Isran Noor menegaskan bukan pemerintah pusat yang membayar PPPK, Pemprov Kaltim tetap melaksanakan penerimaan itu.
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Senayan juga Menyorot Seleksi Honorer Jadi PPPK 2024
- 52 Honorer Masa Kerja 2 Tahun Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Alamak
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mengecamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional