Isran Noor: Tak Ada Negosiasi dengan Perusahaan Inggris
Kamis, 16 Mei 2013 – 05:15 WIB
Isran pun optimis Pemerintah Indonesia akan menang. Makanya, ia menutup pintu negosiasi karena Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sendiri sudah bertindak sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
“Saya mau perlihatkan kepada investor dunia, bahwa negara kita memiliki peraturan. Saya tidak ada maksud untuk menghalang-halagi investasi, justru saya ingin menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia, jadi menegakan ini adalah jaminan, tanpa hukum tidak ada yang mau berinvestasi di Indonesia,” ucapnya.
Gugatan ini dipicu saat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencabut Kuasa Pertambangan (KP) 4 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kutai Timur, salah satunya adalah Grup Ridlatama karena Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mendapatkan 4 perusahaan tersebut telah melanggar berbagai peraturan di Indonesia.
Pelanggaran yang dimaksud yaitu pelanggaran pemalsuan surat yang berdasarkan surat laporan audit khusus yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II Tahun 2008 , BPK mengindikasikan adanya lima Kuasa Pertambangan yang mereka temukan dilapangan adalah palsu, uraian dalam laporan BPK itu sangat jelas, salah satu alasannya karena kode penomoran yang terbalik.
JAKARTA - Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor tak membuka pintu negosiasi dengan Churchill Mining Plc dan Planet Mining, dua perusahaan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal