Isran Noor: Tak Ada Negosiasi dengan Perusahaan Inggris
Kamis, 16 Mei 2013 – 05:15 WIB
Selain itu juga Kemudian ada juga pelanggaran ketentuan Kehutanan dengan adanya keterangan dari Menteri Kehutanan kepada Bupati Kutai Timur Isran Noor, yang menyatakan bahwa kegiatan perusahaan ini dilakukan diatas Kawasan Hutan Produksi, oleh karenanya Menteri Kehutanan memberikan rekomendasi kepada bupati kutai timur untuk menghentikan kegiatan dikawasan hutan produksi dan mencabut KP-KP tersebut.
Tak terima dengan tuduhan itu, 27 Agustus 2010, Grup Ridlatama menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda untuk memohon agar surat keputusan pencabutan KP dinyatakan tidak sah. Tetapi gugatan ke PTUN Samarinda itu ternyata dimenangkan oleh Bupati Kutai Timur.
PTUN Samarinda memutuskan penerbitan surat keputusan pencabutan KP milik Ridlatama Group itu tidak menyalahi hukum, begitupun dengan putusan di PTTUN dan MA dengan begitu seharusnya sudah tidak ada upaya hukum lagi bagi Grup Ridlatama untuk memasalahkan pencabutan ijin IUP yang dikuasainya.
Merasa memiliki saham 75% di Ridlatama, pada 21 Juni 2012 Churchill Minning Plc membawa masalah ini ke arbitrase internasional. Churchill menggugat pihak RI senilai USD 2 miliar (sekira Rp19 triliun), karena merasa perusahaannya ditutup secara sepihak dan tanpa ada kompensasi.
JAKARTA - Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor tak membuka pintu negosiasi dengan Churchill Mining Plc dan Planet Mining, dua perusahaan
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi