Istana Akan Telaah Permintaan Amnesti untuk Baiq Nuril

Istana Akan Telaah Permintaan Amnesti untuk Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun (tengah) bersama tim penasihat hukum Joko Jumadi (kiri) dan pemerhati perempuan Nurjannah memperlihatkan surat permohonan penundaan eksekusi, Sabtu (18/11). Foto: Didit/Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan permintaan supaya Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun akan ditelaah oleh deputi terkait.

Selanjutnya, usulan yang disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), beserta dukungan masyarakat melalui petisi akan diteruskan kepada Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi tersebut.

"Saya percaya presiden akan berikan tanggapan, pandangan. Terkait apa yang disampaikan, apa yang diusulkan kepada kami di KSP untuk nanti diteruskan ke Presiden," ucap Ngabalin di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (19/11).

Ngabalin menyebutkan bahwa KSP terbuka bagi siapa saja, karena di sana dibahas berbagai masukan dari masyarakat tekait banyak hal. Termasuk usulan pemberian amnesti untuk Nuril.

Karena itu, dia meminta masyarakat memberikan waktu kepada deputi terkait di KSP untuk menelaah usulan itu dari aspek hukum maupun hak asasi manusia untuk diteruskan kepada presiden.

"Kami akan bicarakan ini (usulan amnesti) dan menyampaikan ke Presiden," tambahnya.(fat/jpnn)


Usulan yang disampaikan ICJR tentang amnesti untuk Baiq Nuril akan disampaikan pada Presiden Jokowi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News