Istana Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PT Jiwasraya.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini, kata dia, sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan Presiden Jokowi senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
“Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (15/1).
Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Selain itu ditahan pula Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. (antara/jpnn)
Presiden Jokowi senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Restrukturisasi Jiwasraya Bisa Segera Tercapai, Menteri BUMN Bilang Begini
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?