Istana Bantah Gesa Proses Hukum atas Misbakhun
Pemberian Ijin Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur
Kamis, 22 April 2010 – 19:37 WIB
JAKARTA - Pihak Istana membantah tudingan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sengaja mempercepat proses pemberian ijin pemeriksaan untuk politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun dalam dugaan kasus letter of credit (L/C) berdokumen palsu. Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, menegaskan bahwa proses pemberian izin pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. “Sebenarnya tidak ada surat yang dipercepat atau sebaliknya oleh bapak presiden. Setiap surat yang diajukan Polri dan Kejaksaan melalui Seskab, langsung disampaikan kepada Presiden. Tidak ada surat yang menginap,” kata Dipo.
“Tidak ada yang istimewa. Tidak ada yang special untuk mempercepat pemeriksaan anggota DPR Misbakhun. Biasa-biasa saja,” kata Dipo Alam di Jakarta, Kamis (22/4).
Baca Juga:
Ditegaskan Dipo, tidak ada sedikit pun keinginan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempercepat keluarnya surat persetujuan pemeriksaan Mabes Polri terhadap Misbakhun yang menjadi tersangka kasus L/C bermaslah dari Bank Century. Sebab, kata Dipo, SBY konsisten untuk memperlakukan sama terhadap semua pejabat negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Istana membantah tudingan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sengaja mempercepat proses pemberian ijin pemeriksaan untuk politisi
BERITA TERKAIT
- MBG Dicibir Netizen, tetapi Kenyataanya Bikin Siswa Senang
- Kasus HMPV & Influenza A Meningkat, Cegah dengan Cara Ini
- Sowan ke Istana, Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres PP Muslimat NU
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan