Istana Bantah Gesa Proses Hukum atas Misbakhun
Pemberian Ijin Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur
Kamis, 22 April 2010 – 19:37 WIB
JAKARTA - Pihak Istana membantah tudingan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sengaja mempercepat proses pemberian ijin pemeriksaan untuk politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun dalam dugaan kasus letter of credit (L/C) berdokumen palsu. Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, menegaskan bahwa proses pemberian izin pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. “Sebenarnya tidak ada surat yang dipercepat atau sebaliknya oleh bapak presiden. Setiap surat yang diajukan Polri dan Kejaksaan melalui Seskab, langsung disampaikan kepada Presiden. Tidak ada surat yang menginap,” kata Dipo.
“Tidak ada yang istimewa. Tidak ada yang special untuk mempercepat pemeriksaan anggota DPR Misbakhun. Biasa-biasa saja,” kata Dipo Alam di Jakarta, Kamis (22/4).
Baca Juga:
Ditegaskan Dipo, tidak ada sedikit pun keinginan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempercepat keluarnya surat persetujuan pemeriksaan Mabes Polri terhadap Misbakhun yang menjadi tersangka kasus L/C bermaslah dari Bank Century. Sebab, kata Dipo, SBY konsisten untuk memperlakukan sama terhadap semua pejabat negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Istana membantah tudingan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sengaja mempercepat proses pemberian ijin pemeriksaan untuk politisi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah