Istana Bantah Gesa Proses Hukum atas Misbakhun
Pemberian Ijin Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur
Kamis, 22 April 2010 – 19:37 WIB
Mantan Deputi Menko Ekuin Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah itu menambahkan, surat izin pemeriksaan Misbakhun diajukan Polri pada 9 April. Sementara ijin dari Presiden diteken pada 12 April 2010.
Baca Juga:
“Proses itu sesuai dengan Undang-undang, jadi saya kira barangkali tak ada yang istimewa,”kata Dipo. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pihak Istana membantah tudingan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sengaja mempercepat proses pemberian ijin pemeriksaan untuk politisi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad