Istana Bantah Hambat Izin Pemeriksaan Kada
Senin, 18 April 2011 – 06:39 WIB
JAKARTA - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menolak disebut menghambat izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang diajukan oleh Kejaksaan Agung. Dia menegaskan bahwa gelar perkara dilakukan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki pertimbangan politik dan hukum terhadap kasus itu. Siapa dua orang tersebut? Dipo enggan mengungkapkannya. Sejumlah pihak menyebut dua orang tersebut adalah Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin. Awang merupakan tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal sedangkan Rudy kesandung kasus korupsi pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura. "Saya tidak tahu apakah itu mereka," kata Dipo.
"Saat ini ada dua izin pemeriksaan. Tapi saya lupa siapa saja namanya. Coba nanti Rabu (20/4) saya cek," katanya saat dihubungi kemarin (17/4). Kejaksaan, kata dia, juga sudah melakukan gelar perkara terhadap surat tersebut. Istana menunjuk lima orang untuk mengklarifikasi surat tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan mengeluhkan lambatnya persetujuan SBY terhadap surat izin pemeriksaan kepala daerah. Kubu Kejaksaan menyebut ada delapan surat izin yang belum disetujui. Tapi, Dipo menegaskan pihaknya hanya menerima dua surat. "Yang lain saya belum tahu," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menolak disebut menghambat izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang diajukan oleh Kejaksaan Agung. Dia
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis