Istana Benarkan Ada Kesalahan Ketik di UU Cipta Kerja, Begini Alasannya

Istana Benarkan Ada Kesalahan Ketik di UU Cipta Kerja, Begini Alasannya
Mensesneg Pratikno respons tipo di UU Cipta Kerja. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyadari ada kesalahan tulis atau tipo atas Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah dinomori dan diteken Presiden Jokowi.

Namun, Pratikno mengatakan kesalahan itu hanya bagian teknis, serta tidak mengganggu substansi.

"Hari ini, kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

Pratikno melanjutkan, kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan.

Pratikno menjanjikan kesalahan teknis seperti itu tidak akan terulang lagi.

Di samping itu, lanjut Pratikno, awalnya pihaknya menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR.

Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

"Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," jelas dia.

Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyadari ada kesalahan tulis atau tipo dalam Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah dinomori dan diteken Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News