Istana Benarkan Ada Kesalahan Ketik di UU Cipta Kerja, Begini Alasannya
![Istana Benarkan Ada Kesalahan Ketik di UU Cipta Kerja, Begini Alasannya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/11/29/pratikno-foto-m-fathra-nazrul-islamjpnncom-18.jpg)
Kini, aturan yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu telah menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.
UU setebal 1.187 halaman tersebut juga sempat dipajang di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, masih ada kesalahan pengetikan dalam UU yang disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR pada 5 Oktober itu.
Salah satu contoh tipo ada di halaman 6, yakni pada Pasal 6 Bab III yang mengatur Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Pasal 6 di bagian tersebut berbunyi "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi:
a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, Pasal 5 ayat 1 huruf a yang dirujuk oleh Pasal 6 ternyata tidak ada.
Adapun Pasal 5 yang berdiri sendiri tanpa ayat. Bunyinya ialah ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyadari ada kesalahan tulis atau tipo dalam Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah dinomori dan diteken Presiden Jokowi.
- Pratikno Tak Tahu Alasan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Pratikno Pastikan Tak Ada Menteri yang Mengundurkan Diri
- Pratikno Sebut Mahfud MD Ingin Menghadap Jokowi, Ajukan Mundur dari Menteri?
- Lihat Itu Ekspresi Ganjar & Pratikno Saat Bertemu di Dies Natalis ke-74 UGM
- Mensesneg Pratikno Dirawat di RSPAD, Sakit Apa? Semoga Cepat Sembuh