Istana Hormati Keputusan Boediono Bersaksi di Sidang Skandal Century
jpnn.com - JAKARTA - Pihak Istana Negara enggan menanggapi lebih lanjut rencana hadirnya Wakil Presiden RI Boediono dalam sidang kasus skandal Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (9/5) besok. Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha langkah Wapres untuk memenuhi prosedur penegak hukum harus dihormati.
"Saya rasa sudah dijelaskan oleh Beliau (Boediono). Tentu dalam rangka penegakan hukum, dihormati," kata Julian di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (8/5).
Sementara itu terkait kehadiran mantan Wapres Jusuf Kalla hari ini di sidang kasus Century, Julian enggan memberi komentar.
"Kan sudah ada mekanismenya, saya rasa semua sudah dilakukan secara proses yang lazim," tegas Julian.
Wapres Boediono sendiri sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang skandal Century. Ia bersaksi untuk Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Saat proses pengucuran dana talangan untuk Bank Century pada November 2008, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Dalam sejumlah kesaksian, Boediono disebut-sebut berperan dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang dinilai mengandung sejumlah keganjilan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pihak Istana Negara enggan menanggapi lebih lanjut rencana hadirnya Wakil Presiden RI Boediono dalam sidang kasus skandal Century di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha