Istana Ingatkan Pansel Capim KPK
jpnn.com - JAKARTA - Menseneg Pratikno mengingatkan pansel calon pimpinan KPK tentang tahapan seleksi, terutama berkaitan dengan jadwal, yang terikat dengan ketentuan di undang-undang. Dia berharap, jadwal yang sudah disusun tidak meleset.
Pansel diharapkan sudah akan menyerahkan 8 capim KPK hasil pilihan kepada presiden sesuai agenda, yaitu pada Senin (31/8) nanti. "Schedule-nya sudah ketat sekali, pansel tahu itu,"kata Pratikno, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (27/8).
Dia menambahkan ada sejumlah konsekuensi serius ketika pansel terlambat menyetor nama ke presiden. Presiden otomatis juga akan terlambat mengirim nama ke DPR untuk proses selanjutanya, yaitu fit and proper test.
Berdasar ketentuan di UU tentang KPK, DPR diberi waktu paling lambat tiga bulan untuk memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK. Terhitung, sejak tanggal diterimanya usul nama capim KPK dari presiden.
Mengacu pada masa jabatan pimpinan KPK yang habis pada Desember 2015 nanti, maka rentang waktu yang ada memang sudah terbatas. "Karena itu, pansel sebaiknya tetap harus memberikan ruang yang memadai bagi tahap-tahap berikutnya," ingat Pratikno, kembali.
Meski demikian, dia menggarisbawahi kalau harapan tersebut bukan bagian dari upaya mengintervensi pansel KPK. Namun, semata-mata agar jadwal yang sudah ditata tidak menjadi berantakan.
"Jadi, intinya, schedule yang kemarin sudah disusun itu sudah tepat," tandasnya.(dyn/gun/nw)
JAKARTA - Menseneg Pratikno mengingatkan pansel calon pimpinan KPK tentang tahapan seleksi, terutama berkaitan dengan jadwal, yang terikat dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara