Istana Ingin Majikan Sumiati Dihukum Berat
Selasa, 11 Januari 2011 – 20:20 WIB

Istana Ingin Majikan Sumiati Dihukum Berat
JAKARTA — Hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan Arab Saudi terhadap majikan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Sumiati, menjadi perhatian serius pemerintah. Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementrian Luar Negeri telah melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding.
Sebab, hukuman yang diterima majikan TKW asal Dompu, NTB itu dinilai sangat rendah dibanding kejahatan yang telah dilakukan. "Pemerintah telah mendelegasikan pada Kemenlu, untuk mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan dengan pihak terkait di Saudi Arabia mengenai penanganan hukum yang pas dan proses hukum yang bisa diterima bagi TKI kita di sana," ungkap Julian di Istana, Selasa (11/1).
Bilamana memang dirasa keputusan pengadilan tidak memuat rasa keadilan kepada korban, pemerintah kata Julian memandang perlu dilakukan upaya komunikasi dengan pihak lainnya di Arab Saudi. "Tentu saja yang berkaitan dengan status hukum Sumiati untuk bisa dilakukan peninjauan atau melihat kembali pas atau tidak. Sampai saat ini memang ini sudah diserahkan dan ditangani oleh Kemlu," kata Julian.
Hanya saja, lanjut Julian, hal yang perlu diingat adalah pemerintah tidak bisa melakukan intervensi hukum terhadap peradilan di negara lain. Karena bagaimanapun, setiap negara memiliki kebijakan masing-masing menjalankan peradilan hukum di negaranya.
JAKARTA — Hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan Arab Saudi terhadap majikan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Sumiati, menjadi perhatian
BERITA TERKAIT
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- Rivqy: Tindak Tegas & Usut Tuntas Komplotan Pengoplos Gas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kebijakan Kontroversial, Jutaan Guru & PPPK Terima Gaji Lima Kali, Honorer Harap Tenang
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI