Istana: Isu Tenaga Kerja Asing Pasti Digoreng
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), hanya mempermudah proses administrasi masuknya pekerja asing ke Tanah Air.
Hal itu dilakukan pemerintah karena selama ini proses administrasi tersebut terlalu berbelit dan memakan waktu lama.
"Dan adminsitrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas. Ini adalah izin adminitraasinya, jadi bukan tentang mendatangkan tenaga kerja. Dan tenaga kerja kita ini dibandingkan negara lain masih sangat rendah sekali," ucap Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4).
Itu disampaikan Pramono ketika dimintai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono yang menantang Presiden Joko Widodo, bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berdebat soal Perpres TKA.
Ferry meganggap aturan itu memudahkan tenaga kerja asing yang tak memiliki skill bekerja di Indonesia.
Boro-boro merespons tantangan anak buah Prabowo Subianto di partai berlambang kepala burung garuda, politikus PDI Perjuangan ini justru menduga isu pekerja asing sengaja digoreng menjelang Pilpres 2019.
"Jadi kita tahu karena ini tahun poliik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah adminsitrasi, pengurusan," jelas dia.(fat/jpnn)
Pihak Istana mencurigai sorotan terhadap Perpres 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing terkait dengan kepentingan politik 2019
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Sukarelawan PMJ Ajak Warga Jakarta Tak Pilih Pemimpin yang Melukai Hati Umat
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Sukarelawan Mas Pram dan Bang Dul Serahkan Donasi untuk Korban Kebakaran Asoka
- Orang Dekat Anies Baswedan Yakin Pramono & Rano Tak Akan Berkhianat