Istana: Jokowi Nyapres tak Harus Mundur dari Kursi Gubernur DKI
jpnn.com - JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan RI menyatakan seorang kepala daerah yang akan mengajukan diri sebagai calon presiden harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Ini juga berlaku untuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
"Berdasarkan etika pemerintahan, kepala daerah ajukan izin kepada presiden bahwa yang bersangkutan jadi capres dari parpol," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (13/5).
Selain itu, kata Julian, kepala daerah tidak harus mundur dari jabatannya karena pengajuan diri sebagai capres tersebut.
"Amanat undang-undang, kepala daerah tidak harus mundur," kata Julian.
Hari ini, Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi dijadwalkan bertemu Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Julian belum dapat memastikan apakah Jokowi datang khusus untuk mengajukan izinnya menjadi capres dari PDI Perjuangan. Pertemuan itu akan berlangsung tertutup.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan RI menyatakan seorang kepala daerah yang akan mengajukan diri sebagai calon presiden harus meminta izin terlebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat