Istana: Jokowi Nyapres tak Harus Mundur dari Kursi Gubernur DKI
jpnn.com - JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan RI menyatakan seorang kepala daerah yang akan mengajukan diri sebagai calon presiden harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Ini juga berlaku untuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
"Berdasarkan etika pemerintahan, kepala daerah ajukan izin kepada presiden bahwa yang bersangkutan jadi capres dari parpol," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (13/5).
Selain itu, kata Julian, kepala daerah tidak harus mundur dari jabatannya karena pengajuan diri sebagai capres tersebut.
"Amanat undang-undang, kepala daerah tidak harus mundur," kata Julian.
Hari ini, Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi dijadwalkan bertemu Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Julian belum dapat memastikan apakah Jokowi datang khusus untuk mengajukan izinnya menjadi capres dari PDI Perjuangan. Pertemuan itu akan berlangsung tertutup.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan RI menyatakan seorang kepala daerah yang akan mengajukan diri sebagai calon presiden harus meminta izin terlebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf