Istana Keok, Hendarman Diberhentikan dengan Hormat
Sabtu, 25 September 2010 – 12:09 WIB
JAKARTA- Istana Negara akhirnya keok. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberhentikan Jaksa Agung Hendarman Supandji mau-tak mau harus dituruti. Dua hari setelah "dipecat" oleh MK, hari Jumat (24/9) Hendarman Supandji resmi “melenggang keluar dari lapangan”. Selain itu Hendarman juga disebutkan memasuki masa pensiun dan tidak lagi berkantor di gedung bundar. Wakil Jaksa Agung Darmono akan melaksanakan tugas-tugas jaksa agung sampai Presiden mengangkat jaksa agung yang baru.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi hari ini (Sabtu, 25/9) mengatakan bahwa Presiden SBY memberhentikan Hendarman dengan hormat. Keputusan Presiden untuk memberhentikan Hendarman itu diberi nomor 104/P/2010.
"Beliau memutuskan memberhentikan dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung dan selanjutnya Presiden menugaskan Wakil Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas dan wewenang jaksa agung hingga terpilihnya jaksa agung definitif dalam waktu dekat," tutur Sudi.
Baca Juga:
JAKARTA- Istana Negara akhirnya keok. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberhentikan Jaksa Agung Hendarman Supandji mau-tak mau harus dituruti.
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis