Istana Keok, Hendarman Diberhentikan dengan Hormat
Sabtu, 25 September 2010 – 12:09 WIB

Istana Keok, Hendarman Diberhentikan dengan Hormat
JAKARTA- Istana Negara akhirnya keok. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberhentikan Jaksa Agung Hendarman Supandji mau-tak mau harus dituruti. Dua hari setelah "dipecat" oleh MK, hari Jumat (24/9) Hendarman Supandji resmi “melenggang keluar dari lapangan”. Selain itu Hendarman juga disebutkan memasuki masa pensiun dan tidak lagi berkantor di gedung bundar. Wakil Jaksa Agung Darmono akan melaksanakan tugas-tugas jaksa agung sampai Presiden mengangkat jaksa agung yang baru.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi hari ini (Sabtu, 25/9) mengatakan bahwa Presiden SBY memberhentikan Hendarman dengan hormat. Keputusan Presiden untuk memberhentikan Hendarman itu diberi nomor 104/P/2010.
"Beliau memutuskan memberhentikan dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung dan selanjutnya Presiden menugaskan Wakil Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas dan wewenang jaksa agung hingga terpilihnya jaksa agung definitif dalam waktu dekat," tutur Sudi.
Baca Juga:
JAKARTA- Istana Negara akhirnya keok. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberhentikan Jaksa Agung Hendarman Supandji mau-tak mau harus dituruti.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus