Istana Keok, Hendarman Diberhentikan dengan Hormat
Sabtu, 25 September 2010 – 12:09 WIB
JAKARTA- Istana Negara akhirnya keok. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberhentikan Jaksa Agung Hendarman Supandji mau-tak mau harus dituruti. Dua hari setelah "dipecat" oleh MK, hari Jumat (24/9) Hendarman Supandji resmi “melenggang keluar dari lapangan”. Selain itu Hendarman juga disebutkan memasuki masa pensiun dan tidak lagi berkantor di gedung bundar. Wakil Jaksa Agung Darmono akan melaksanakan tugas-tugas jaksa agung sampai Presiden mengangkat jaksa agung yang baru.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi hari ini (Sabtu, 25/9) mengatakan bahwa Presiden SBY memberhentikan Hendarman dengan hormat. Keputusan Presiden untuk memberhentikan Hendarman itu diberi nomor 104/P/2010.
"Beliau memutuskan memberhentikan dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung dan selanjutnya Presiden menugaskan Wakil Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas dan wewenang jaksa agung hingga terpilihnya jaksa agung definitif dalam waktu dekat," tutur Sudi.
Baca Juga:
JAKARTA- Istana Negara akhirnya keok. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberhentikan Jaksa Agung Hendarman Supandji mau-tak mau harus dituruti.
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK