Istana Klaim PP Nomor 41 yang Diteken Jokowi Tak Kurangi Independensi KPK
Senin, 10 Agustus 2020 – 19:11 WIB

Juru Bicara Bidang Hukum Presiden Dini Purwono. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia
Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan," jelas Dini. (tan/jpnn)
Istana membantah adanya anggapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, akan mengurangi independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bekerja.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah