Istana Klaim PP Nomor 41 yang Diteken Jokowi Tak Kurangi Independensi KPK

Istana Klaim PP Nomor 41 yang Diteken Jokowi Tak Kurangi Independensi KPK
Juru Bicara Bidang Hukum Presiden Dini Purwono. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan," jelas Dini. (tan/jpnn)

Istana membantah adanya anggapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, akan mengurangi independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bekerja.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News