Istana Minta Jaksa dan Polisi Tak Ikut Garap Nazaruddin
Sabtu, 13 Agustus 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, meminta proses hukum terhadap M Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet tidak ditangani oleh gabungan aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus yang membelit Nazaruddin cukup ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai sebagai lembaga yang masih diyakini kredibilitas dan indenpendesinya.
"Berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan, dari segi hukum positif, jaminan independensi ada di KPK," kata Denny saat tampil dalam diskusi bertajuk "Nazaruddin Pulang" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/8).
Baca Juga:
Denny pun menyinggung hasil survey LSI yang menunjukan adanya penurunan kepercayaan terhadap komisi pimpinan Busyro Muqoddas setelah mencuatnya kasus Nazaruddin. Namun demikian Denny menilai KPK masih punya daya pesona dibanding penegak hukum lainnya.
"Ada pesona yang dimiliki KPK dan tidak dimiliki oleh aparat penegak hukum yang lainya," tandas orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, meminta proses hukum terhadap M Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus suap Wisma
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi