Istana Minta Pembebasan Corby tak Dipolitisasi

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah memastikan telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Schapelle Leigh Corby, perempuan asal Australia pelaku penyelundupan narkoba.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengungkapkan pemberian pembebasan bersyarat itu sudah sesuai undang-undang sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi. Presiden, kata dia, berharap pemberian itu tidak dipolitisasi.
"Dalam hal ini pemerintah Indonesia melihat sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU. Jadi tolong jangan dipersepsikan seandainya menyangkut dari terpidana negara asing tertentu, kemudian menjadi suatu hal yang dipolitisasi. Biarkan pemerintah bekerja, karena masing-masing negara punya proses dan mekanisme sendiri dalam hal pemberian grasi," kata Julian.
Pembebasan bersyarat untuk Corby ini menuai protes dari banyak pihak, termasuk dari para anggota dewan. Delapan anggota dewan dari Komisi III mengirimkan petisi menolak rencana pemberian pembebasan bersyarat bagi Corby. Petisi itu ditujukan untuk Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan diberikan melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Julian mengaku hingga saat ini Presiden belum mendapat petisi tersebut.
"Saya belum dengar soal itu. Baru juga. Jadi saya belum bisa berikan tanggapan. Kalau memang ada surat yang ditujukan pada bapak Presiden, kan pasti melalui proses-proses. Apakah melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg," tandas Julian. (flo/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah memastikan telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Schapelle Leigh Corby, perempuan asal Australia pelaku penyelundupan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang