Istana Pelajari Keputusan Pengadilan Belanda
Kamis, 15 September 2011 – 17:52 WIB
Presiden SBY sendiri menyambut baik hasil keputusan Pengadilan di Negeri Belanda atas peristiwa berdarah 64 tahun lalu tersebut. Dengan keputusan mengenakan sanksi ganti rugi kepada keluarga korban, diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan.
"Mudah-mudahan keputusannya bisa memuaskan rasa keadilan korban dan rasa keadilan masyarakat. Kita akan lihat ke depan progresnya nanti seperti apa," kata Faizasyah.
Nama desa Rawagede kini telah berubah menjadi Balongsari. Desa ini terletak di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Tragedi pembantaian Rawagede terjadi pada tanggal 9 Desember 1947, saat komandan batalyon militer Belanda, 3-9 RI, R. Boer, memerintahkan Mayor Alphons J.H. Wijnen untuk melakukan operasi ke desa Rawagede.
Batalyon ini mendapat bantuan 70 tenaga militer dari kompi para 1 KNIL, kompi zeni 12 dan satuan kavaleri. Operasi di Rawagede melibatkan 90 orang militer, yang dibagi menjadi tiga kelompok. Target utama mereka adalah untuk menangkap Kapten Lukas Kustario karena dinilai mempengaruhi banyak kepala desa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
JAKARTA - Istana menyambut baik dikabulkannya gugatan keluarga korban pembantaian Rawagede di Pengadilan Belanda. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak