Istana Perlu Segera Publikasi Naskah Final Omnibus Law Cipta Kerja
Direktur eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia membenarkan, unjuk rasa merupakan hak warga negara.
Namun, aksi yang diwarnai tindakan anarkistis apalagi membakar fasilitas umum, merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum.
Agar jangan menjadi kebiasaan dalam melakukan demonstrasi.
Selain itu, Ramses juga menyatakan, belum melihat para penentang pengesahan omnibus law Ciptaker memaparkan alasan-alasan rasional, termasuk kajian akademis terkait penolakan.
Justru yang lebih didominasi adalah aksi perusakan fasilitas umum.
"Saya menyarankan lebih baik menempuh mekanisme hukum melalui uji materi di MK, lebih elegan daripada demo yang jusru merusak tatanan demokrasi," pungkas Ramses.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengamat menyarankan istana untuk segera memublikasikan naskah final Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis