Istana: PP Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Selamatkan Usaha Rakyat
Dalam pengambilan kebijakan, PP tersebut mengatur Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS merumuskan dan menetapkan strategi pelaksanaan PEN, termasuk dalam menetapkan prioritas bidang usaha yang terdampak COVID-19.
Disebutkan juga dalam Pasal 8, Pemerintah dapat melakukan PMN kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau anak perusahaan BUMN terdampak COVID-19.
Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja.
Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51 persen saham) dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar. (antara/jpnn)
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan PP No. 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bertujuan untuk menyelamatkan usaha rakyat.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan