Istana: Revisi UU KPK Tidak Perlu Dikhawatirkan
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan meredam kekhawatiran publik atas langkah DPR menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Utamanya dari kalangan penggiat antikorupsi ,maupun internal lembaga antirasuah tersebut.
"Menurut saya, ini kan kalau kita mengerti tata cara proses pembahasan undang-undang di DPR, harusnya kekhawatiran itu tidak diperlukan," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim, di kantornya, Jumat (6/9).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Didesak Batalkan Revisi UU KPK
Dia menyebutkan bahwa revisi UU KPK itu merupakan isu lama. Meskipun diinisasi kembali oleh dewan, proses perubahannya tetap memerlukan persetujuan dari pemerintah.
"Nah ini jelas waktunya sudah sangat terbatas. Itu mungkin sebagai sebuah langkah. Karena ini merupakan inisiatif DPR, mereka tentu di akhir sidang ini coba mengangkat lagi bagaimana memutuskan ini. Bukan berarti harus diketok," jelasnya.
Pendapat pemerintah diperlukan dalam menyikapi keputusan paripurna DPR menjadikan revisi UU KPK sebagai hak inisiatif legislatif. Namun, kata Ifdhal, sejauh ini belum ada pembahasan tentang daftar inventarisasi masalah atau DIM-nya seperti apa. "Jadi itu masih jauh itu," tukas mantan ketua Komnas HAM tersebut.
Merespons permintaan penggiat antikorupsi supaya Presiden Joko Widodo alias Jokowi jangan sampai menerbitkan surat presiden (Surpres) untuk menyikapi revisi UU KPK, Ifdhal menjawab diplomatis.
"Itu yang saya bilang tadi, harus ada persetujuan (pemerintah). Presiden belum menemukan naskahnya, bagaimana? Itu belum bisa direspons karena pemerintah belum mendapat bahannya," tandas Ifdhal. (fat/jpnn)
Pihak Istana Kepresidenan meredam kekhawatiran publik atas langkah DPR menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto