Istana Sebut Putusan MA tak Bisa Pengaruhi Kemenangan Jokowi - Ma'ruf
Rabu, 08 Juli 2020 – 22:08 WIB
Sementara itu, tambah Dini, mekanisme penetapan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut tidak digunakan dalam penentuan pemenang dalam Pilpres 2019 kemarin.
"Pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai paslon terpilih karena mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dengan suara lebih dari 20 persen di setiap provinsi," kata Dini menegaskan.
Karena itu, politikus Partai Solidaritas Indonesia ini menekankan, putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 tidak memiliki dampak apa pun terhadap kemenangan pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin. (tan/jpnn)
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono angkat suara terkait Polemik putusan Mahkamah Agung (MA), soal Peraturan KPU tahun 2019 yang tengah menjadi perdebatan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Istana Tegaskan Mayor Teddy tidak Perlu Mundur dari TNI
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Foto Perdana Prabowo dan Para Menteri di Istana, Kompak Pakai Dasi Biru
- Pidato Perdana Jadi Presiden, Prabowo Minta Indonesia Tidak Mudah Bangga Jadi Negara G20
- Akhirnya, Prabowo Subianto di Istana
- Pelantikan Presiden: Lontong Kikil Spesial Menunggu Prabowo