Istana: Seharusnya Situs Presiden Dijaga

Istana: Seharusnya Situs Presiden Dijaga
Istana: Seharusnya Situs Presiden Dijaga
"Tindakan iseng memang dapat menjadi sangat serius di depan hukum. Namun, saya berbagi pandangan dengan logika publik agar kita tidak berlebihan menanggapi ihwal semacam ini," kata Daniel.

Seperti diketahui, Wildan mengaku meretas situs Presiden sebagai tindakan iseng semata. Ia bahkan belajar secara otodidak terkait meretas situs. Namun, aksinya ini tetap dianggap melanggar hukum.

Akibat perbuatannya, penyidik Mabes Polri menjeratnya dengan pasal 22 huruf (b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan pasal 30 ayat 1, 2, 3 junto pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 6 tahun. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Situs Presiden www.presidensby.info beberapa waktu lalu diretas oleh seorang pemuda bernama Wildan (22) yang bekerja sebagai administrator


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News