Istana: Seharusnya Situs Presiden Dijaga
Rabu, 30 Januari 2013 – 22:01 WIB
"Tindakan iseng memang dapat menjadi sangat serius di depan hukum. Namun, saya berbagi pandangan dengan logika publik agar kita tidak berlebihan menanggapi ihwal semacam ini," kata Daniel.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Wildan mengaku meretas situs Presiden sebagai tindakan iseng semata. Ia bahkan belajar secara otodidak terkait meretas situs. Namun, aksinya ini tetap dianggap melanggar hukum.
Akibat perbuatannya, penyidik Mabes Polri menjeratnya dengan pasal 22 huruf (b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan pasal 30 ayat 1, 2, 3 junto pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 6 tahun. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Situs Presiden www.presidensby.info beberapa waktu lalu diretas oleh seorang pemuda bernama Wildan (22) yang bekerja sebagai administrator
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa