Istana: Seharusnya Situs Presiden Dijaga
Rabu, 30 Januari 2013 – 22:01 WIB

Istana: Seharusnya Situs Presiden Dijaga
"Tindakan iseng memang dapat menjadi sangat serius di depan hukum. Namun, saya berbagi pandangan dengan logika publik agar kita tidak berlebihan menanggapi ihwal semacam ini," kata Daniel.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Wildan mengaku meretas situs Presiden sebagai tindakan iseng semata. Ia bahkan belajar secara otodidak terkait meretas situs. Namun, aksinya ini tetap dianggap melanggar hukum.
Akibat perbuatannya, penyidik Mabes Polri menjeratnya dengan pasal 22 huruf (b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan pasal 30 ayat 1, 2, 3 junto pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 6 tahun. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Situs Presiden www.presidensby.info beberapa waktu lalu diretas oleh seorang pemuda bernama Wildan (22) yang bekerja sebagai administrator
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus