Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra
Selasa, 21 Desember 2010 – 16:36 WIB

Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra
JAKARTA - Langkah kejaksaan untuk mengesampingkan perkara atau deponeering kasus Bibit-Chandra didukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden berpendapat deponeering adalah wewenang khusus Jaksa Agung sesuai Undang-undang Kejaksaan. Walau tak diketahui kapan dikirim, tambah dia, kejaksaan akan tetap menunggu jawaban DPR. "Nggak ada batas waktunya," imbuh Babul.
"Surat dari Sekneg (Sekretariat Negara) tadi kita terima. Isinya menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan, karena itu wewenang khusus Jaksa Agung," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir, Selasa (21/12).
Babul malah menganggap jawaban pendapat hukum dari Presiden tersebut di luar dugaan. Pasalnya, jawaban Presiden ternyata lebih dulu sampai di kejaksaan ketimbang DPR. Sejak siang kemarin, merebak kabar bahwa DPR yang lebih dulu mengrimkan jawaban resmi atas permintaan pendapat hukum tentang deponeering yang diajukan Kejagung. "Yang dari DPR justru kita belum terima saran atau pendapatnya. Katanya dikirim Senin siang kemarin," ucap mantan Wakajati Sumatera Utara ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah kejaksaan untuk mengesampingkan perkara atau deponeering kasus Bibit-Chandra didukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini