Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra
Selasa, 21 Desember 2010 – 16:36 WIB

Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra
JAKARTA - Langkah kejaksaan untuk mengesampingkan perkara atau deponeering kasus Bibit-Chandra didukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden berpendapat deponeering adalah wewenang khusus Jaksa Agung sesuai Undang-undang Kejaksaan. Walau tak diketahui kapan dikirim, tambah dia, kejaksaan akan tetap menunggu jawaban DPR. "Nggak ada batas waktunya," imbuh Babul.
"Surat dari Sekneg (Sekretariat Negara) tadi kita terima. Isinya menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan, karena itu wewenang khusus Jaksa Agung," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir, Selasa (21/12).
Babul malah menganggap jawaban pendapat hukum dari Presiden tersebut di luar dugaan. Pasalnya, jawaban Presiden ternyata lebih dulu sampai di kejaksaan ketimbang DPR. Sejak siang kemarin, merebak kabar bahwa DPR yang lebih dulu mengrimkan jawaban resmi atas permintaan pendapat hukum tentang deponeering yang diajukan Kejagung. "Yang dari DPR justru kita belum terima saran atau pendapatnya. Katanya dikirim Senin siang kemarin," ucap mantan Wakajati Sumatera Utara ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah kejaksaan untuk mengesampingkan perkara atau deponeering kasus Bibit-Chandra didukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng