Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra
Selasa, 21 Desember 2010 – 16:36 WIB
JAKARTA - Langkah kejaksaan untuk mengesampingkan perkara atau deponeering kasus Bibit-Chandra didukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden berpendapat deponeering adalah wewenang khusus Jaksa Agung sesuai Undang-undang Kejaksaan. Walau tak diketahui kapan dikirim, tambah dia, kejaksaan akan tetap menunggu jawaban DPR. "Nggak ada batas waktunya," imbuh Babul.
"Surat dari Sekneg (Sekretariat Negara) tadi kita terima. Isinya menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan, karena itu wewenang khusus Jaksa Agung," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir, Selasa (21/12).
Babul malah menganggap jawaban pendapat hukum dari Presiden tersebut di luar dugaan. Pasalnya, jawaban Presiden ternyata lebih dulu sampai di kejaksaan ketimbang DPR. Sejak siang kemarin, merebak kabar bahwa DPR yang lebih dulu mengrimkan jawaban resmi atas permintaan pendapat hukum tentang deponeering yang diajukan Kejagung. "Yang dari DPR justru kita belum terima saran atau pendapatnya. Katanya dikirim Senin siang kemarin," ucap mantan Wakajati Sumatera Utara ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah kejaksaan untuk mengesampingkan perkara atau deponeering kasus Bibit-Chandra didukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden
BERITA TERKAIT
- Legislator DKI Mengapresiasi Gerak Cepat PAM Jaya Bantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Pemerintah Tidak Membatasi Akses Medsos, Tetapi Mengerem Anak Punya Akun
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Kejaksaan Sita Lahan Kebun Binatang Bandung, Bagaimana Nasib Para Satwa?
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
- Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?