Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra
Selasa, 21 Desember 2010 – 16:36 WIB

Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra
Namun Babul juga menegaskan, kejaksaan sebagai lembaga hukum tidak akan mempertimbangkan aspek pertimbangan politik yang dari DPR. Karenanya sekalipun DPR menolak deponeering, Kejaksaan tidak akan mengubah sikapnya untuk mengesampingkankasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan pada dua Wakil Ketua KPK bidang Penindakan tersebut.
Baca Juga:
Namun Babul tak bisa memastikan kapan surat deponeering diterbitkan Jaksa Agung Basrief Arief bila jawaban DPR diterima. Selain DPR dan Presiden, kejaksaan juga telah meminta pendapat hukum terkait deponeering kepada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan kepolisian. MA, kepolisian, dan presiden menyetujui deponeering, sedangkan MK tak berpendapat karena bukan kewenangannya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Langkah kejaksaan untuk mengesampingkan perkara atau deponeering kasus Bibit-Chandra didukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita