Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra

Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra
Istana Setuju Kejaksaan Kesampingkan Bibit-Chandra
Namun Babul juga menegaskan, kejaksaan sebagai lembaga hukum tidak akan mempertimbangkan aspek pertimbangan politik yang dari DPR. Karenanya sekalipun DPR menolak deponeering, Kejaksaan tidak akan mengubah sikapnya untuk mengesampingkankasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan pada dua Wakil Ketua KPK bidang Penindakan tersebut.

Namun Babul tak bisa memastikan kapan surat deponeering diterbitkan Jaksa Agung Basrief Arief bila jawaban DPR diterima. Selain DPR dan Presiden, kejaksaan juga telah meminta pendapat hukum terkait deponeering kepada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan kepolisian. MA, kepolisian, dan presiden menyetujui deponeering, sedangkan MK tak berpendapat karena bukan kewenangannya. (pra/jpnn)

JAKARTA - Langkah kejaksaan untuk mengesampingkan perkara atau deponeering kasus Bibit-Chandra didukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News