Istana: Soal Eksekusi, Negara Tidak Bisa Intervensi
Rabu, 22 Juni 2011 – 16:19 WIB
JAKARTA- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengatakan negara manapun tidak bisa mengintervensi aturan hukum negara lainnya. Pernyataan Denny Indrayana ini untuk menjawab tudingan pemerintah Indonesia absen dalam menangani perkara Ruyati, TKI yang dipancung di Saudi Arabia.
Denny menjelaskan pada kasus almarhumah Ruyati, proses hukumnya sudah berjalan. Pemerintah sudah melakukan pendampingan dan pembelaan hingga putusan dijatuhkan. Pemerintah juga sudah mengajukan permohonan maaf pada keluarga korban. Namun, pihak keluarga korban menolak untuk memberikan maaf. Maka sesuai aturan adalah dilakukan eksekusi.
Baca Juga:
"Diputuskan begitu, di negara manapun tidak akan ada yang bisa intevensi. Di Singapura pernah ada WN Filipina dijatuhkan hukuman mati. Pemerintahnya pernah ingin masuk tetapi tetap dijatuhkan hukuman mati," kata Denny.
Denny juga menyebutkan ada kasus lain di Vietnam. Bahkan, terdakwa hukuman mati diberikan perlindungan advokasi oleh pemerintah Australia namun tetap tidak mengintervensi apapun dari keputusan hukum.
JAKARTA- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengatakan negara manapun tidak bisa mengintervensi aturan
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Sipil Sebut Hak Leniensi yang Dimiliki Kejaksaan Tidak Jelas
- Prabowo Kirim Anggrek saat Megawati Ultah, Puan: Terima Kasih Atas Perhatiannya
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
- Otto Hasibuan: Peradi Dukung Penuh Program Kesehatan Gratis dari Pemerintah
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus