Istana: Soal Eksekusi, Negara Tidak Bisa Intervensi
Rabu, 22 Juni 2011 – 16:19 WIB
JAKARTA- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengatakan negara manapun tidak bisa mengintervensi aturan hukum negara lainnya. Pernyataan Denny Indrayana ini untuk menjawab tudingan pemerintah Indonesia absen dalam menangani perkara Ruyati, TKI yang dipancung di Saudi Arabia.
Denny menjelaskan pada kasus almarhumah Ruyati, proses hukumnya sudah berjalan. Pemerintah sudah melakukan pendampingan dan pembelaan hingga putusan dijatuhkan. Pemerintah juga sudah mengajukan permohonan maaf pada keluarga korban. Namun, pihak keluarga korban menolak untuk memberikan maaf. Maka sesuai aturan adalah dilakukan eksekusi.
Baca Juga:
"Diputuskan begitu, di negara manapun tidak akan ada yang bisa intevensi. Di Singapura pernah ada WN Filipina dijatuhkan hukuman mati. Pemerintahnya pernah ingin masuk tetapi tetap dijatuhkan hukuman mati," kata Denny.
Denny juga menyebutkan ada kasus lain di Vietnam. Bahkan, terdakwa hukuman mati diberikan perlindungan advokasi oleh pemerintah Australia namun tetap tidak mengintervensi apapun dari keputusan hukum.
JAKARTA- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengatakan negara manapun tidak bisa mengintervensi aturan
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung