Istana: Soal Eksekusi, Negara Tidak Bisa Intervensi
Rabu, 22 Juni 2011 – 16:19 WIB
"Kalau proses hukum semuanya sudah kita lakukan yang terbaik. Hanya yang disayangkan adalah mengapa hal tersebut tidak diinformasikan terlebih dahulu," kata Denny.
Baca Juga:
Sebenarnya kata Denny, sudah banyak juga WNI yang dibebaskan pemerintah dari hukuman mati di luar negeri. Namun Denny tidak mau mengungkap angka karena dinilai tidak etis karena menyangkut nyawa. Saat ini pemerintah disebut tengah berkonsentrasi penuh guna menyelamatkan WNI lainnya yang juga terancam hukuman mati yakni Darsem.
"Misalnya pun kita bayarkan Rp4 miliar lebih, kalau saja pihak keluarga tidak memberikan maaf, tetap saja proses eksekusi tetap jalan. Jadi negara manapun tidak bisa mengubah keputusan. Bahkan Raja Saudi pun tidak bisa intervensi proses hukum yang berjalan," tegas Denny.(afz/jpnn)
JAKARTA- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengatakan negara manapun tidak bisa mengintervensi aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen KM Ungkap Kronologis Penangkapan Buronan KPK di Singapura
- Update Longsor di Pekalongan, Korban Jiwa Bertambah
- Punya Sumber Daya Memadai, Polri Dianggap Lembaga yang Tepat Diberi Kewenangan Menyidik
- Berani Bersih! Gerakan Revolusi Sampah dipimpin Pemuda Katolik Cirebon
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas