Istana Tak Akan Lindungi Andi Nurpati
Rabu, 22 Juni 2011 – 17:04 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Denny Indrayana, menyerahkan sepenuhnya kasus yang melilit petinggi Partai Demokrat, Andi Nurpati, untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Denny enggan memberikan komentar secara khusus tentang tuduhan atau dugaan kasus pemalsuan surat tersebut.
"Kita bicara dari sisi hukumnya saja. Silakan diproses, karena siapapun tidak ada yang kebal hukum. Kalau ada bukti, dokumen cukup dan saksi, maka proses hukum berjalan. Jangan lihat siapa-siapa," tegas Denny kepada wartawan, di Istana Negara, Rabu (22/6).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai telah ada pembelokan dugaan kasus yang melibatkan petinggi Demokrat yang juga mantan anggota KPU, Andi Nurpati. Sehingga menurutnya, seolah-olah terkesan Andi Nurpati tidak terlibat dalam pemalsuan surat.
Mahfud menyebut, kasus yang melibatkan Andi Nurpati itu adalah penggelapan dan pemalsuan. Dugaan penggelapan dalam kasus tersebut menurutnya telah nyata dilakukan Andi Nurpati. Di mana surat (asli) dari MK sudah diterimanya, tetapi tidak diberikan oleh Andi Nurpati.
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Denny Indrayana, menyerahkan sepenuhnya kasus yang
BERITA TERKAIT
- Honorer Jenis Ini Tetap Galau meski Lulus PPPK 2024, Siap-siap Saja ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan