Istana Tak Akan Lindungi Andi Nurpati
Rabu, 22 Juni 2011 – 17:04 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Denny Indrayana, menyerahkan sepenuhnya kasus yang melilit petinggi Partai Demokrat, Andi Nurpati, untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Denny enggan memberikan komentar secara khusus tentang tuduhan atau dugaan kasus pemalsuan surat tersebut.
"Kita bicara dari sisi hukumnya saja. Silakan diproses, karena siapapun tidak ada yang kebal hukum. Kalau ada bukti, dokumen cukup dan saksi, maka proses hukum berjalan. Jangan lihat siapa-siapa," tegas Denny kepada wartawan, di Istana Negara, Rabu (22/6).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai telah ada pembelokan dugaan kasus yang melibatkan petinggi Demokrat yang juga mantan anggota KPU, Andi Nurpati. Sehingga menurutnya, seolah-olah terkesan Andi Nurpati tidak terlibat dalam pemalsuan surat.
Mahfud menyebut, kasus yang melibatkan Andi Nurpati itu adalah penggelapan dan pemalsuan. Dugaan penggelapan dalam kasus tersebut menurutnya telah nyata dilakukan Andi Nurpati. Di mana surat (asli) dari MK sudah diterimanya, tetapi tidak diberikan oleh Andi Nurpati.
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Denny Indrayana, menyerahkan sepenuhnya kasus yang
BERITA TERKAIT
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan