Istana Tak Ingin Ada Organisasi yang Ekstrem
Sementara itu, terkait pengawasan, imbuhnya, bisa ditunjuk pemerintah. Sedangkan, masalah penyadapan, Luhut membenarkan bahwa KPK perlu diawasi sehingga tidak menyalahi aturan.
“Penyadapan dilakukan setelah ada alat bukti bahwa orang ini terlibat korupsi. Itu dilakukan dengan izin tim pengawas sehingga enggak ada semena-mena, atau hal di luar kontrol,” lanjutnya.
Pekan ini, kata dia, pemerintah akan bertemu dengan DPR untuk rapat konsultasi terkait hal itu. Luhut mengaku belum ada pembahasan spesifik selama ini terkait hal tersebut.
“Kami mau lihat resminya dulu, kami mau baca dulu. Logika saya saja, sebenarnya masih bisa masuk akal asal ditata dengan benar,” tandas Luhut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengancam Presiden Jokowi terkait rencana pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi untuk membahas revisi UU KPK.
“Rencana pertemuan konsultasi terkait revisi UU KPK itu sebagai langkah konyol,” tegas Benny K Harman di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Benny, hal itu tidak diperlukan karena RUU KPK sudah jadi kesepakatan sehingga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.
Meski begitu, Benny tegas menolak rencana revisi UU KPK yang melemahkan lembaga antirasuah itu, termasuk pasal-pasal dalam draf revisi UU KPK yang sudah beredar di publik.
JAKARTA – Draf revisi UU KPK yang diusulkan beberapa fraksi di DPR mendapat kritik keras dari sejumlah kalangan. Kritik tersebut tak hanya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional