Istana Tak Restui Nazaruddin Dilindungi
Minggu, 14 Agustus 2011 – 08:42 WIB
JAKARTA - Istana tampaknya tak akan merestui jika mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin mendapat perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasannya, mantan orang dekat Ketua Umum PD Anas Urbaningrum itu tidak menunjukkan itikad baik bekerja sama mengungkap kasus. "Contoh pelaku yang bekerjasama itu sampai saat ini ya Agus Tjondro (mantan anggota fraksi PDI Perjuangan yang jadi terpidana kasus cek pelawat, Red). Dia mengungkap praktek korupsi, dia mengembalikan uang. Akhirnya, dia dituntut ringan, dia dihukum ringan. Sekarang dipenjara di dekat rumahnya," kata Denny.
"Dia lari, jadi buronan. Kemudian dari persembunyiannya dia bilang begini, begitu. Apakah yang seperti itu menunjukkan dia bekerja sama mengungkap kasus?" kata staf khusus kepresidenan bidang hukum dan HAM Denny Indrayana di sela-sela diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin (13/8).
Denny justru khawatir lembaga seperti LPSK dimanfaatkan para tersangka kasus korupsi untuk berlindung di balik status pelaku yang bekerjasama (justice collaborator). Dia menuding, itu merupakan modus umum para tersangka korupsi yang mendadak minta perlindungan hukum begitu ketahuan kejahatannya. Kalau memang Nazaruddin berniat baik membongkar praktek korupsi, mengapa dia tidak membeber datanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan uang hasil korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Istana tampaknya tak akan merestui jika mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin mendapat perlindungan hukum dari
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi