Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden Prita Laura menegaskan bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPN sama sekali.
Menurut dia, hal itu adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia.
“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak 12 Desember mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah,” ucap Prita dalam keterangannya, Rabu (1/1).
Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 dan PMK Nomor 42 tahun 2022 sudah sangat jelas.
“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp 30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah,” kata dia.
Kenaikan PPN sendiri disebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan pemerintah.
“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPN hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku resmi menaikkan PPN untuk barang dan jasa mewah.
Prita Laura menegaskan bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPN sama sekali.
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Kabar Australia: Supermarket Coles Berhenti Jual Pisau Dapur Setelah Karyawannya Ditikam
- PPN Naik jadi 12 Persen, Gaikindo: Tidak Perlu Dikhawatirkan
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen, Simak Nih